SERANG — Kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) Radar Banten, Mashudi terus berlanjut di Polda Banten. Penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengungkapkan telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka dimintai keterangan sejak kasus tersebut dilaporkan pada awal Maret 2025 lalu.
“Sudah tiga orang (yang dimintai keterangan-red),” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari dikonfirmasi, Rabu 9 April 2025.
Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut dua di antaranya merupakan pihak yang mendapati video dugaan pencemaran nama baik Mashudi dan seorang wartawan. Sedangkan satu saksi, Mashudi sebagai pelapor. “Terakhir baru terlapor (Ahmad Fauzi Chan-red),” kata Ikrar.
Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diklarifikasi terhadap Ican. Akan tetapi Ican tidak hadir alias mangkir. “Kemarin tidak ada konfirmasi (kehadiran Ican-red),” ujarnya.