SERANG—Para pemilik sepeda motor dan mobil, wajib gembira. Mulai hari ini, Kamis 10 April tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi dihapus. Pemilik kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak, bisa diputihkan. Dengan cara cukup membayar pajak di tahun berjalan 2025, pajak kendaraan langsung berstatus ‘hidup’.
Tunggakan pajak bertahun-tahun otomatis dihapus. Kesempatan pengampunan tunggakan pajak dan denda hanya berlaku sampai 30 Juni 2025. Gubernur Banten, Andra Soni menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan Pelayanan Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor bersama seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Rakor dilakukan agar pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor itu berjalan dengan baik,” ucap Andra Soni.