“Mudah-mudahan dari berbagai perencanaan yang dibahas tadi, pelaksanaannya berjalan dengan baik. Apalagi dukungan dari bupati dan walikota juga cukup tinggi,” pungkasnya.
Plt Kepala Bapenda, Deden Apriandhi menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi bersama jajaran Polda Banten dan Polda Metro Jaya serta pihak Jasa Raharja terkait pelaksanaan relaksasi pajak ini.
Berdasarkan hasil koordinasi itu, ada beberapa opsi yang akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pembayar pajak. Salah satunya akan dilakukan penambahan jumlah loket di beberapa UPT yang cukup padat.
“Seperti UPT Samsat Balaraja, Ciputat, Cikokol dan Kelapa Dua. Di empat UPT itu yang jumlah wajib pajaknya cukup tinggi,” ucapnya.
Seperti diketahui ada dalam kurun 4 tahun, 2020 hingga 2024 tercatat 2.376.322 unit sepeda motor dan mobil di Banten menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Total tunggakan mencapai Rp744,37 miliar. Dari jutaan kendaraan yang menunggak pajak, paling banyak sepeda motor. “Ada 2.057.889 unit,” ujar Deden.