BANTENEKSPRES.CO.ID, SEPATAN — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara terdakwa anggota Satrad 211 Tanjung Kait berinisial SPH, beberapa pekan lalu. SPH disidang karena diduga terlibat dalam peredaran miras dan obat golongan G di wilayah Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang viral pada Senin (12/2/2024) lalu.
Joko, salah seorang perangkat desa yang menjadi saksi ke 3 dalam sidang tersebut menyampaikan, menerima sejumlah pertanyaan dari hakim terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AU berinisial SPH.
“Diantaranya, pertanyaannya kurang lebih, tahu dari mana SPH terlibat peredaran barang-barang itu?” tuturnya saat ditemui Banten Ekspres, Kamis (10/4/2025).
Kemudian, Joko menuturkan, awal pihaknya membawa orang yang diduga sebagai penjaga warung ciu, ke kantor desa. Di kantor desa, kami minta bikin surat pernyataan untuk tutup. Tiba-tiba, lanjutnya, SPH bersama pria yang akrab disapa Om Aceh datang ke kantor desa.