“Engga Assalamualaikum, langsung masuk ke ruangan (Kepala Desa). Kebetulan ada kursi kosong di samping Babinsa Pak Dimyati. Langsung duduk enggak salaman lagi, nepok ke kaki Babinsa sambil berkata, Bang lu sama gua sama-sama loreng ngacak-ngacak mulu dah,” tuturnya.
Akhirnya, lanjut Joko, orang yang diduga sebagai penjaga warung ciu yang akrab disapa Adul, disuruh pulang, dan mereka menolak untuk difoto sebagai bahan dokumentasi.
Terpisah, Amin, salah seorang anggota di Satrad 211 Tanjung Kait membenarkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perkara terdakwa SPH, beberapa pekan lalu.
“Iya. Kami percayakan prosesnya kepada pihak Pengadilan Militer,” imbuhnya, singkat saat dihubungi Banten Ekspres. (zky)