TANGERANG—Warga Kabupen Tangerang tidak perlu lagi pergi jauh ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk sekadar mengajukan dan pengambilan KTP elektronik (e-KTP) serta Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah menyediakan mesin cetak e-KTP dan KIA di kantor kecamatan.
BACA JUGA :
Kapolres Metro Tangerang Penen Jagung Serentak di Sepatan
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan, warga Kabupaten Tangerang sudah bisa melakukan pengajuan dan pengambilan e KTP dan KIA di kantor kecamatan terhitung mulai Rabu, 9 April 2025.
“Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan untuk mendapatkan dokumen administrasi kependukan bagi masyarakat,” ucapnya, saat dihubungi Tangerang Ekspres, Kamis (10/4).
Sementara ini, lanjutnya, warga Kabupaten Tangerang sudah bisa melakukan pengajuan dan pengambilan e KTP dan KIA di 8 dari 29 kantor kecamatan.