Samsat Cikokol Raup Pendapatan Rp 1,6 Miliar

Samsat Cikokol
Warga mengantre saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Cikokol, Kota Tangerang. (CREDIT: ABDUL AZIZ MUSLIM/BANTEN EKSPRES)

“Apakah nantinya dibatasi layanan wajib pajak atau kita tambah layanan. Waktu relaksasi ini kan cukup panjang hingga 30 Juni 2025,” lanjutnya.

Petugas Samsat Cikokol, Kota Tangerang yang dibantu petugas keamanan mengatur antrean kendaraan yang akan melakukan cek fisik termasuk pemeriksaan kelengkapan berkas. Terlihat ratusan warga membawa kelengkapan berkas persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bacaan Lainnya

Kantor Samsat Cikokol juga telah menyiapkan booth layanan informasi untuk wajib pajak di depan pintu loby. Pantauan BANTENEKSPRES.CO.ID, petugas layanan informasi pun ramai didatangi wajib pajak yang menanyakan terkait relaksasi PKB tersebut termasuk kelengkapan berkas persyaratan.

“Banyak juga yang menanyakan terkait relaksasi ini, petugas menginformasikan kepada warga bahwa bukan hanya denda yang dihapus tapi pajak pokok yang nunggak juga dihapus, hanya membayar tahun pajak 2025,” ungkap Awal.

Pos terkait