Lantaran banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program tersebut layanan biasanya tutup pukul 15.00 WIB, harus diperpanjang hingga pukul 17.00 WIB.
“Kalau tahun lalu hanya pembebasan denda saja tapi, pokok tunggakan tetap dibayar. Namun, tahun ini kebijakan Gubernur Banten pokok tunggakan dihilangkan, 2024 sampai kebawah. Jadi masyarakat hanya bayar pajak 1 tahun kedepan,” tuturnya.
Berdasarkan data, kendaraan yang menunggak pajak ada sekitar 250.000 unit namun, potensi yang ada 670.000 unit. “Nunggaknya ada yang 1 sampai 13 tahun. Dengan jumlah tunggakan tersebut bila dirupiahkan mencapai 112 miliar,” ungkapnya.
Lantaran membeludaknya masyarakat yang memanfaatkan program tersebut, sehingga petugas harus ditambah, baik dari Bapenda maupun kepolisian. “Dengan adanya program ini petugas ditambah. Biasanya di pokja pelayanan ada 50 orang dan sekarang 70. Ini belum ditambah anggota polri yang jumlahnya sekitar 80 orang juga,” tuturnya.