Video Cemarkan Dirut Radar Banten Tak Bisa Diakses, Razid: Patut Diduga Ada Upaya Menghilangkan Bukti

Radar Banten
Kuasa hukum Dirut Radar Banten Group Razid Chaniago, (Credit: Dok. Radar Banten)

Dalam video itu, Ican menyebut nama Mashudi dan Radar Banten dengan kata-kata rampok dan monopoli. “Mereka yang jelas rampok juga ternyata, seolah-olah mereka hebat gedung lima lantai (menyebut kantor Radar Banten-red), rampok juga kenyataannya,” kata Ican di video youtube itu.

Video YouTube Ican tersebut telah ditonton ribuan kali. Video tersebut telah disebarluaskan melalui media sosial (medsos) seperti WhatsApp. Menanggapi ‘menghilangnya’ video youtube Ican, kuasa hukum pelapor, Razid Chaniago, menyebut perbuatan ini diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Video yang jadi bukti itu sudah tak bisa dibuka.

Bacaan Lainnya

“Tidak bisa diaksesnya video barang bukti tersebut setelah terlapor (Ican-red) mangkir dari panggilan penyidik. Kami menduga mangkirnya terlapor dan video yang jadi bukti itu sudah tak bisa dibuka (ditonton-red) sebagai bagian yang tak terpisahkan. Untuk itu kami meminta polisi agar terlapor segera dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Razid.

Pos terkait