“Penghapusan bukti video ini merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan terlapor Ahmad Fauzi Chan. Kami berharap agar polisi dapat segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan memulihkan nama baik klien kami yang telah dicemarkan. Dan menyelidiki pihak yang telah menghapus video tersebut di kanal youtube akun Indonesia jurnalis,” tambah Razid.
Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Akan tetapi terlapor mangkir tanpa alasan yang jelas. “Menurut saya ini telah membuktikan adanya itikad tidak baik terlapor dan kami yakin Penyidik subdit Cyber Polda Banten segera memanggil terlapor dan menyelidiki kasus ini serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari mengatakan, kasus dugaan pencemaran saat ini masih dalam proses penyelidikan.