“Sehingga, tidak ada alasan BKN menunda-nunda pelantikan, kami sudah surati BKN tentang kesiapan kami melantik di April ini. Saya harap Pertek segera diturunkan, kalau tidak ya tidak bisa dilantik karena tidak ada NIP nya,” ucapnya.
Kata Surtaman, jika PPPK dan CPNS dilantik bulan ini maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) nya tetap 1 Maret, sebab pengajuannya sudah di 1 Maret 2025.
Sedangkan, Pertek BKN belum diketahui kapan keluarnya, nanti ada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), dan itulah yang akan menentukan gajinya kapan dibayarkan.
“Tapi karena belum juga keluar Perteknya, maka diajukan lagi TMT nya April ini yang menandakan mereka mulai bekerja. Jadi, mulai gajian 1 Mei dan kalau sebelum lebaran kemarin sudah dilantik, mereka sudah dapat gaji sekarang,” tuturnya. (agm)