ACC Salurkan Kredit di Banten Rp25 Miliar, Paling Banyak Untuk Kebutuhan Mobil Baru

BANTENEKSPRES.CO.ID – Astra Credit Companies (ACC) Cabang Serang telah menyalurkan kredit untuk wilayah Banten terkecuali Tangerang Raya, sebesar Rp25 miliar setiap tahunnya.

Kepala Cabang ACC Serang, Arif Hidayat mengatakan, ACC yang merupakan Astra Group telah mengeluarkan pembiayaan kredit sebesar Rp25 miliar kepada masyarakat. Paling banyak digunakan untuk kebutuhan pembelian mobil baru sebesar 60 persen, dan 30 persen untuk pembiayaan multiguna.

Bacaan Lainnya

“30 persen adalah pembiayaan multiguna baik untuk menunjang pengembangan bisnis masyarakat. Kemudian 10 persennya itu untuk pembelian mobil bekas, dan kurang dari 1 persen untuk pembiayaan haji dan umroh yang merupakan program baru,” katanya dalam kegiatan Media Gathering di Cafe Satu Tempat, Kota Serang, Senin (14/4/2025).

Ia menjelaskan, daerah dengan penyaluran kredit tertinggi berapa di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Meski begitu terdapat juga beberapa wilayah yang memiliki rasio kredit macet tinggi.

“Memang ada beberapa wilayah yang memang punya rasio kredit macet tinggi, secara daerah memang berada di Kabupaten Pandeglang, tapi tepatnya di Mandalawangi,” ujarnya.

EVP Corporate Communication ACC, Riadi Prasodjo mengatakan bahwa ACC berkomitmen dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang sejalan dengan program dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami mencoba menggandeng media karena media memiliki peranan penting sebagai saluran utama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap apa yang kami sampaikan dapat diteruskan kepada masyarakat sehingga dapat mendapatkan fasilitas pembiayaan secara aman dan nyaman yang dapat membantu meningkatkan kehidupan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, EVP Corporate Secretary & Corporate Counsel m, Bagus Dwiantho menuturkan, ada tiga cara aman dan nyaman untuk kredit mobil.

Pertama, calon customer harus memilih produk pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan finansialnya, seperti dalam membayar uang muka dan angsuran bulanan.

Kedua, calon customer juga memiliki kewajiban untuk melengkapi persyaratan kredit dengan sah dan benar.

“Ketiga, sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan, calon customer harus paham dengan benar hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini marak kasus customer yang nekat menyembunyikan, atau bahkan menjual mobil yang masih dalam masa kredit kepada orang lain, ketika customer tidak dapat membayar angsuran. Padahal tindakan ini memiliki konsekuensi hukum pidana.

Maka dengan melakukan ketiga hal itu, customer akan terhindar dari masalah seperti cidera janji akibat lalai dalam membayar angsuran kredit.

“Itu adalah tindakan yang salah, karena ada konsekuensi hukumnya,” paparnya. (*)

Reporter: Syirojul Umam

 

Pos terkait