Kejati Banten Tahan SYM, Penahanan Tindak Lanjut Kasus Korupsi Jasa Sampah DLHK Tangsel 2024

Kejati Banten
Direktur PT. EPP berinisial SYM diborgol dan menggunakan rompi tahanan Kejati Banten. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

SERANG—Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus KejaksaanTinggi (Kejati) Banten telah menahan tersangka SYM yang merupakan Direktur PT. EPP. Penahan ini merupakan tindaklanjut hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel tahun 2024.

BACA JUGA :
Tidak Siap Hadapi Lonjakan Pembayar Pajak, Gubernur Warning Samsat Cikande

Bacaan Lainnya

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, SYM selalu Direktur PT. EPP telah bersekongkol dengan WL yang merupakan Kepala DLHK Kota Tangsel untuk mengikuti proses pengadaan pekerjaan tersebut.

“SYM diminta untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia-red) PT. EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan,” katanya kepada awak media usai konferensi pers di kantornya, Senin (14/4/2025).

Pos terkait