Kejati Banten Tahan SYM, Penahanan Tindak Lanjut Kasus Korupsi Jasa Sampah DLHK Tangsel 2024

Kejati Banten
Direktur PT. EPP berinisial SYM diborgol dan menggunakan rompi tahanan Kejati Banten. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Dalam kesempatan itu, keduanya juga bersekongkol untuk membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebagai bagian dari klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah. CV BSIR diberikan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah guna mendukung kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan.

“Sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara WL, tersangka SYM, H. Agus Syamsudin (Direktur CV. BSIR) sekitar bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mendirikan CV. BSIR,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Proses pengadaan proyek itu pun terus berlangsung, dan PT. EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,9 miliar.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” jelasnya.

Pos terkait