Namun dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah, ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Padahal berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian /Kontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.
“Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara Lain: PT. OKE, PT. BKO, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS dan CV. BSIR,” tuturnya.
Rangga mengaku, perbuatan SYM telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka SYM dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari kedepan,” ungkapnya.