Adapun WL, lanjut Rangga, Tim Penyidik Tindak pidana Khusus masih terus melakukan pendalaman kasus. “WL belum ditetapkan tersangka, tim masih melakukan penyidikan atau pendalaman kasus tersebut. Tapi sebagai sanksi sudah (dipanggil-red),” paparnya.
Sebelumnya, Plh. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Aditya Rakatama, pada akhir 2024 pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLHK Kota Tangsel senilai Rp75 miliar.
“Selasa tanggal 4 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Banten telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap kasus tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, langkah penyelidikan yang dilakukan Kejati berawal adanya kontrak proyek DLHK dari proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan pihak penyedia PT EPP, yang dibagi dalam dua item pekerjaan. Yakni jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar, dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25 miliar.