Kejati Banten Tahan SYM, Penahanan Tindak Lanjut Kasus Korupsi Jasa Sampah DLHK Tangsel 2024

Kejati Banten
Direktur PT. EPP berinisial SYM diborgol dan menggunakan rompi tahanan Kejati Banten. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Terlebih juga adanya adanya aksi protes oleh warga di wilayah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, terkait lokasi pembuangan sampah yang telah mencemari lingkungan sekitar. Hasil penelusuran ternyata sampah tersebut berasal dari Tangsel.

“Warga protes ada sampah yang buang liar. Kemudian ditelusuri, dan ternyata sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan, ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah dengan nilai Rp25 miliar. Hal itu dikarenakan PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.

“Yang tidak dikerjakan terkait pengelolaan sampahnya, karena memang perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk mengelola sampah,” jelasnya. (mam)

Pos terkait