Hal itu guna masyarakat mengetahui biaya-biaya apa saja yang dihapus dan agar tidak adanya pungli.
“Jadi gini, yang kita bebaskan adalah denda dan pajak pokok tertunggak. Kemudian dalam praktik proses pelaksanaan pengerjaannya kan ada teknis-teknis seperti kalau tidak ada KTP pemilik aslinya dia bisa balik nama langsung bawa KTP asli. Nah, itu ada PNBP kemudian ada biaya-biaya lain resmi, nah itu saya minta di cantumkan. Jadi saya minta poin-poin pajak itu ditempel supaya masyarakat tahu dan mencegah pungli juga,” paparnya.
Dalam program relaksasi pajak kendaraan bermotor di tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan pendapatan Rp2,1 triliun sesuai yang tertuang dalam APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor sama halnya seperti apa yang dilakukan Presiden Prabowo pada penghapusan utang pelaku UMKM. Penghapusan pajak ini agar masyarakat dapat menggunakan kendaraannya dengan nyaman dan lebih produktif.