Dimana pelaku melakukan pencabulan kepada korban R (10) selama 5 kali, korban H (7) sebanyak 4 kali dan ke korban R (9) sebanyak 2 kali.
“Kasus pencabulan ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2025,” ungkapnya.
Mantan personel Bidang Humas Polda Metro Jaya tersebut mengaku, pelaku melakukan asksinya dengan mengiming-imingi korban dan mengajak bermain game online ditempat tinggalnya.
BACA JUGA :
Minat Warga Manfaatkan CKG Rendah
Saat berada di rumahnya, pelaku melakukan aksi bejatnya. Kemudian pelaku memberi korban sejumlah uang kepada korban dengan besaran bervariasi, ada yang Rp10 ribu dan Rp2.000 dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapu. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.