“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan atau pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Pondok Aren tersebut mengaku, pihaknya mengucapkan terimakasih atas partisipasi aktif masyarakat melalui layanan hotline yang dimiliki Polsek Ciputat Timur.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” tutupnya. (bud)