Modus Ajar Hadroh, Aziz Cabuli 3 Bocah, Pelaku Ancam Korban Tak Melapor

Bocah
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan atau pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS),” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Pondok Aren tersebut mengaku, pihaknya mengucapkan terimakasih atas partisipasi aktif masyarakat melalui layanan hotline yang dimiliki Polsek Ciputat Timur.

Bacaan Lainnya

“Kami terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” tutupnya. (bud)

Pos terkait