TANGERANG — Upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menangani persoalan sampah mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Terstai Institut, Yanto, yang juga mantan Ketua SEMMI Tangerang.
Menurut Yanto, persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) semata, melainkan juga kewenangan berjenjang mulai dari desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kita harus memahami bahwa kewenangan soal sampah diatur berjenjang, oleh karena itu penting kolaborasi semua pihak dalam penanganan sampah,” kata Yanto, Selasa (15/4/2025).
Ia menilai, meski volume timbulan sampah di Kabupaten Tangerang mencapai 3.000 ton per hari — dua kali lipat dari Kota Tangerang yang sekitar 1.500 ton, alokasi anggarannya masih jauh tertinggal.
“Anggaran penanganan sampah di Kabupaten Tangerang hanya sekitar 0,6% dari APBD, sementara Kota Tangerang bisa mencapai 2%. Padahal volume sampah di sini jauh lebih besar,” ungkapnya.