SERANG — Bank Banten mendukung program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, pihaknya turut berperan aktif dalam membantu dan mendorong peningkatan pendapatan daerah Provinsi Banten.
Langkah ini juga merupakan wujud optimalisasi program penghapusan tunggakan pajak yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kami senantiasa mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten. Beberapa upaya yang kami lakukan untuk mengoptimalkan program penghapusan tunggakan pajak ini adalah melalui sosialisasi yang gencar melalui berbagai media,” ujarnya, Rabu (16/4).
Ia menjelaskan bahwa sejak program ini dirilis, Bank Banten langsung berkoordinasi dan mempublikasikannya melalui platform media sosial resmi Bank Banten.