Bank Banten Dukung Program Penghapusan Tunggakan PKB

Program Penghapusan
TERPASANG: Beberapa spanduk dukungan terpasang di kantor Bank Banten KCK Serang, belum lama ini. (CREDIT: BANK BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Selain itu, sejak minggu kedua April 2025, seluruh jaringan kantor Bank Banten, baik Kantor Cabang (KC) maupun Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Wilayah Banten telah memasang spanduk himbauan dari Pemprov Banten.

Spanduk tersebut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak ini guna meringankan beban dalam pembayaran pokok pajak.

Bacaan Lainnya

“Kami juga akan melakukan sosialisasi melalui sarana dan media lain seperti radio dan media lainnya, sehingga informasi ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Banten,” ujar Busthami.

Menurutnya, Inisiatif dan kolaborasi yang terjalin antara Bank Banten dan Pemprov Banten ini merupakan bukti nyata dukungan Bank Banten kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Bank Banten Catat Laba Rp39,33 Miliar

Sebagaimana diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tahun 2024 dan sebelumnya.

Pos terkait