Bank Banten Dukung Program Penghapusan Tunggakan PKB

Program Penghapusan
TERPASANG: Beberapa spanduk dukungan terpasang di kantor Bank Banten KCK Serang, belum lama ini. (CREDIT: BANK BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan pada 27 Maret 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Ia mengimbau seluruh masyarakat Banten untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin. Dengan dukungan penuh dari Bank Banten, diharapkan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Provinsi Banten. (mam)

Pos terkait