SERANG—Ahmad Fauzi Chan alias Ican terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) Radar Banten, Mashudi diperiksa penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa siang (15/4).
Pemeriksaan terhadap Ican berlangsung selama sekitar empat jam. Pantauan Radar Banten di lokasi, Ican datang ke ruang pemeriksaan sekira pukul 13.30 WIB. Ia datang dengan membawa surat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Sekira pukul 17.30 WIB, pemeriksaan terhadap Ican rampung. Namun, saat dihampiri, Ican menolak untuk berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Ari Bintara. “Ke kuasa hukum saja,” ujarnya kepada Radar Banten.
Sementara, Kuasa Hukum Ican, Ari Bintara mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya hanya seputar video yang diduga berisi konten pencemaran nama baik Mashudi. Penyelidik kata dia, tidak menanyakan hal lain selain konten yang ada di dalam video.