Ican Diperiksa 4 Jam, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten

Ican
Ican (kiri) keluar dari ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Selasa (15/4.2025). (Credit: Dok. Radar Banten)

“Terkait konten video, enggak ada hal lain,” ujarnya. Ari mengatakan, selama pemeriksaan terdapat lebih kurang 20 pertanyaan dari penyelidik. Pertanyaan tersebut telah dijawab sesuai dengan sepengetahuan kliennya. “Sekitar 20 pertanyaan,” kata pengacara asal Lampung ini.

Ditanya soal dugaan pencemaran nama baik yang ada dalam video YouTube tersebut, Ari membantahnya. Sebab, menurutnya, Ican hanya menyampaikan fakta. “Sudah kita bantah hal-hal yang memang simpang siur. Enggak ada (pencemaran nama baik-red), hanya menyampaikan fakta saja, ke inti acara saja karena acara tersebut memang acara kewartawanan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ari mengakui sedianya, Ican diminta klarifikasi pada Senin kemarin. Akan tetapi karena ada urusan yang tidak dapat ditinggalkan, kliennya meminta waktu pada Selasa (15/4). “Kemarin ada kegiatan yang enggak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ican.

Pos terkait