Ican Diperiksa 4 Jam, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten

Ican
Ican (kiri) keluar dari ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Selasa (15/4.2025). (Credit: Dok. Radar Banten)

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya surat undangan untuk klarifikasi terhadap laporan. “Iya sudah diperiksa tadi,” katanya.

Sebelum memeriksa Ican, penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang. Yakni, pihak yang mendapati video dugaan pencemaran nama Mashudi, seorang wartawan dan pelapor.

Bacaan Lainnya

“Ada tiga orang (yang sebelumnya diperiksa-red),” katanya.

Kuasa Hukum Mashudi, Razid Chaniago mengatakan, laporan terhadap Ican dibuat pada Kamis 6 Maret 2025 lalu. Laporan itu dibuat karena Ican dalam orasinya menyebut pelapor dengan kata-kata tak pantas.

“Dalam orasinya, saudara terlapor ini kami menilai terdapat bukti ujaran yang ditemukan beberapa yang berimplikasi hukum, seperti pencemaran nama baik. Seperti tuduhan memonopoli, hagemoni, dan rampok,” katanya.

Razid juga mengapresiasi langkah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten yang telah menjadwalkan dan memeriksa Ican, terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE.

Pos terkait