Ican Diperiksa 4 Jam, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut Radar Banten

Ican
Ican (kiri) keluar dari ruangan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Selasa (15/4.2025). (Credit: Dok. Radar Banten)

“Penyidik Polda Banten telah menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Kami berharap terlapor memberikan keterangan yang sebenarnya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Razid, semalam.

Menurut Razid, pemeriksaan terlapor merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan atas laporan pihaknya. “Kami berharap penyidik dapat memperoleh informasi yang akurat dan lengkap untuk dapat mengungkap kasus ini,” tambah Razid.

Bacaan Lainnya

Pria berkumis ini juga berharap bahwa terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan klarifikasi yang jelas tentang dugaan pelanggaran tindak pidana sesuai Ketentuan Pasal 27A jo 45 UU ITE yang dilakukan.

“Kami akan terus memantau dan mengawal proses penyelidikan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” tambah Razid.

Dan, terakhir Razid berharap kasus dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan. “Kami berharap penyidik dapat menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan,” kata Razid Chaniago. (rb)

Pos terkait