SERANG — Ditreskrimum Polda Banten menangkap anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar, TB Roy Fachroji Basuni (RF). RF ditangkap atas kasus dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan modus tersangka menyerahkan beberapa lembar cek kosong kepada korban sebagai alat pembayaran.
Namun cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak cukup.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan memaparkan, kejadian tersebut terjadi pada Februari 2024 di kantor Bank BJB Cabang Cilegon.
BACA JUGA: Kemana Uang Mengalir? Kejati Banten Tahan Kadis LHK Kota Tangsel
Saat itu TB Roy Fachroji Basuni yang juga selaku Direktur dari CV. Prisma Kencana menyerahkan 1 lembar cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor.