“Adapun pemesanan yang dilakukan oleh RF sebagaimana adanya surat pesanan yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka itu sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. Prisma Kencana,” katanya, Selasa (15/4).
Ia menjelaskan, 1 lembar cek Bank BJB senilai Rp350 juta itu sebagai salah satu alat agar PT Sinar Dinamika Beton segera mengirimkan barang yang dipesan.
Namun saat korban ingin mencairkan, pihak Bank BJB menolak karena saldo tidak mencukupi. “PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka RF,” ungkap Dian.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” paparnya.