SERANG — Kejati Banten menelusuri aliran uang dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel senilai Rp 75,9 miliar. Dari proyek Rp 75,9 miliar itu, diduga kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Penyidik fokus menelusuri, masuk ke kantong siapa saja uang sebesar itu.
Ini dilakukan setelah Kejati Banten menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman (WL).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah 2024, senilai Rp75,9 miliar. Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, saat pelaksanaan pekerjaan Wahyunoto bersama Zeki Yamani yang merupakan ASN di Kota Tangsel aktif berperan menentukan titik lokasi pembuangan sampah.
“Untuk sementara tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dananya,” terang Rangga.