Ia menegaskan belum bisa memastikan dengan pasti berapa kerugian negara dalam kasus ini. Namun yang pasti, proyek senilai Rp 75,9 miliar ini terbagi dalam dua item pekerjaan. Yakni, pengangkutan sampah senilai Rp 50 miliar lebih dan pengelolaan sampah senilai Rp 25 miliar lebih.
“Yang dikerjakan oleh pemenang tender PT EPP hanya pengangkutan sampah. Sementara pengelolaan sampah tidak dikerjakan, karena PT EPP tidak punya fasilitas dan kompetensi dibidang pengelolaan sampah,” ujar Rangga.
Namun, meski pengelolaan sampah tidak dikerjakan, oleh Dinas LHK Kota Tangsel tetap dibayar lunas.
Kemarin, Selasa (14/4) Wahyunoto keluar dari ruang penyidik memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Di kawal petugas Kejari Banten, ia digiring masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandeglang.