Kemana Uang Mengalir? Kejati Banten Tahan Kadis LHK Kota Tangsel

Kejati Banten
TAHAN: Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejati Banten membawa Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman alias WL dengan tangan terborgol ke rumah tahanan negara kelas 2B Pandeglang, Selasa (15/4). (CREDIT: KEJATI BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Ia menegaskan belum bisa memastikan dengan pasti berapa kerugian negara dalam kasus ini. Namun yang pasti, proyek senilai Rp 75,9 miliar ini terbagi dalam dua item pekerjaan. Yakni, pengangkutan sampah senilai Rp 50 miliar lebih dan pengelolaan sampah senilai Rp 25 miliar lebih.

“Yang dikerjakan oleh pemenang tender PT EPP hanya pengangkutan sampah. Sementara pengelolaan sampah tidak dikerjakan, karena PT EPP tidak punya fasilitas dan kompetensi dibidang pengelolaan sampah,” ujar Rangga.

Bacaan Lainnya

Namun, meski pengelolaan sampah tidak dikerjakan, oleh Dinas LHK Kota Tangsel tetap dibayar lunas.

BACA JUGA: Kejati Banten Tahan SYM, Penahanan Tindak Lanjut Kasus Korupsi Jasa Sampah DLHK Tangsel 2024

Kemarin, Selasa (14/4) Wahyunoto keluar dari ruang penyidik memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Di kawal petugas Kejari Banten, ia digiring masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandeglang.

Pos terkait