“Tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani setelah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pembuangan akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya, Rangga saat konferensi pers di Kajati, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan peran Wahyunoto. Kata Rangga, Wahyunoto telah bersekongkol dengan Syukron Yuliadi Mufti (SYM) Direktur PT EPP sebagai penyedia jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLHK Kota Tangsel tahun lalu.
SYM sudah lebih dahulu dijebloskan ke rutan oleh Kejati Banten. Atas perbuatannya, tersangka Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara, kelas 2B Pandeglang, terhitung pada hari Selasa tanggal 15 April 2025,” ujarnya.