Kata Rangga, Wahyunoto sebagai Kepala DLHK Kota Tangsel menggelar pertemuan dengan SYM di Rumpin, Kabupaten Bogor. Dalam pertemuan itu, dibahas bagaimana Wahyunoto mendapat bisa mendapat cuan dari proyek ini.
“Sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara WL (Wahyunoto Lukman), tersangka SYM, H. Agus Syamsudin sekitar bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR),” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, keduanya juga bersekongkol untuk membentuk CV BSIR sebagai bagian dari klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah.
CV. BSIR diberikan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah guna mendukung kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan. Kejati masih melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui aliran dana yang diterima oleh Wahyunoto. Kejati juga akan segera meminta keterangan kepada Zeki sebagai saksi.