Kemana Uang Mengalir? Kejati Banten Tahan Kadis LHK Kota Tangsel

Kejati Banten
TAHAN: Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejati Banten membawa Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman alias WL dengan tangan terborgol ke rumah tahanan negara kelas 2B Pandeglang, Selasa (15/4). (CREDIT: KEJATI BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Kerugian negara dari kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangsel Rp 75,9 miliar ini, diduga mencapai Rp 25 miliar. Karena PT EPP yang menjadi pemenang tender pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar harus mengerjakan pengangkutan sampah senilai Rp 50 miliar lebih dan Rp 25 miliar lebih untuk pengelolaan sampah.

Realisasi pelaksanaan pekerjaan, ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah dengan nilai Rp25 miliar.

Bacaan Lainnya

Hal itu dikarenakan PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.

BACA JUGA: DLH Tangsel Buat Gerakan Ramadan Minim Sampah, Ajak Warga Terapkan Budaya Olah Sampah

“Yang tidak dikerjakan terkait pengelolaan sampahnya, karena memang perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk mengelola sampah,” jelas Rangga.

Pos terkait