Kemana Uang Mengalir? Kejati Banten Tahan Kadis LHK Kota Tangsel

Kejati Banten
TAHAN: Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejati Banten membawa Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman alias WL dengan tangan terborgol ke rumah tahanan negara kelas 2B Pandeglang, Selasa (15/4). (CREDIT: KEJATI BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Namun dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah, ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Padahal berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian / kontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.

“Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain: PT. OKE, PT. BKO, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS dan CV BSIR,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kasidik Kejati Banten, Himawan mengatakan, pihak penyedia jasa PT EPP telah membuang sampah secara liar ke beberapa titik yang tidak sesuai dengan kriteria. Beberapa titik yaitu, dua lokasi pembuangan sampah liar itu berada di beberapa desa di Kabupaten Bogor, dan lainnya dibuang ke Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. “Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan perorangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir sampah,” katanya.

Pos terkait