Namun dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah, ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Padahal berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian / kontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.
“Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain: PT. OKE, PT. BKO, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS dan CV BSIR,” tuturnya.
Sementara itu, Kasidik Kejati Banten, Himawan mengatakan, pihak penyedia jasa PT EPP telah membuang sampah secara liar ke beberapa titik yang tidak sesuai dengan kriteria. Beberapa titik yaitu, dua lokasi pembuangan sampah liar itu berada di beberapa desa di Kabupaten Bogor, dan lainnya dibuang ke Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi. “Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan perorangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir sampah,” katanya.