Ia menjelaskan, beberapa lahan tersebut adalah lahan pribadi, di mana si pemilik lahan meman bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah. Sampah tersebut dibuang langsung dengan metode open dumping. Padahal berdasarkan regulasi metode tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi.
Namun, dampak pembuangan sampah ilegal tersebut dirasakan oleh masyarakat, khususnya warga di Desa Ginting, Kabupaten Tangerang. Warga setempat pun melakukan aksi karena wilayahnya dijadikan tempat pembuangan sampah.
“Yang jelas yang dirasakan itu justru di Kabupaten Tangerang, di sekitar area Desa Ginting itu komplain, karena wilayahnya terjadi pembuangan sampah ilegal. Karena untuk syarat-syarat tempat pemrosesan akhir sampah itu ada kriteria-kriteria yang telah diatur di dalam peraturan menteri PU,” ungkapnya.(mam)