Dikatakan Warnerry, setiap datang ke Kemendagri Disdukcapil Kabupaten Serang diberikan jatah 2000 sampai 4000 keping blanko, lalu dibagi ke 29 kecamatan maka untuk satu UPT kebagian 200 keping blanko.
Kebutuhan blanko ini, bukan hanya membuat KTP saja melainkan bisa digunakan pergantian status seperti, kawin, cerai, cerai mati, pindah datang, maka banyak pergantian elemen data pada KTP sehingga butuh lebih banyak blanko.
“Tapi, selama ini masih bisa tercukupi ya belum ada laporan kekurangan, karena kita ambil blanko itu sebulan dua kali jadi cukup. Terlebih, ada dokumen yang bisa dikombinasikan dengan IKD atau identitas kependudukan digital, jadi tidak semua dikasih fisik,” ucapnya.
Sedangkan untuk IKD ini, kata Warnerry, setiap bulannya selalu ada peningkatan pembuatannya, yang mencapai 5 hingga 6 persen, masyarakat yang membuat IKD.
Meski begitu, pihaknya masih terus berupaya untuk lebih meningkatkan banyaknya masyarakat yang membuat IKD.