“Saya bayar Rp4.400.000 lebih, ganti pelat nomor kena biaya Rp100 ribu. Makanya aji mumpung adanya program penghapusan ini. Wah kalau gak ada penghapusan kena Rp12 juta lebih,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Samsat Cikokol, Awal Pasenggong membenarkan apabila proses balik nama kepemilikan kendaraan bermotor harus dilakukan proses ganti BPKB ke Polda Metro Jaya. “Iya, penulisannya ada di polda, kalau cetak STNK cukup di Samsat,” singkat Awal saat dihubungi.
Firdaus, warga asal Kronjo yang ikut mengantre pemutihan pajak kendaraan di Samsat Balaraja mengaku, membeli sepeda motor bebek Honda Kharisma dalam kondisi pajak kendaraan mati. Sepeda motor itu ia beli sejak 2016 dan belum bayar.
Ribetnya mengurus balik nama, menjadi alasan tak bayar pajak. Ia beralasan, tak mengurus pajak kendaraan lantaran waktunya habis untuk bekerja. Tak cuman itu, Firdaus mengaku, pengurusan balik nama memakan waktu lama dan biaya yang tak sedikit.