TANGERANG — Program Pemprov Banten tentang pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mendatang respon luar biasa dari masyarakat. Dalam satu hari ribuan warga rela antre panjang agar dapat menghidupkan PKB yang sebelumnya sempat menunggak bertahun-tahun.
Namun dibalik antusiasme masyarakat ini, ternyata banyak alasan mengapa mereka enggan membayar pajak sebelumnya.
Warga pemilik kendaraan bermotor sejatinya mau membayar pajak tiap tahun. Masalah terjadi pada warga yang membeli sepeda motor dan mobil bekas yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB masih atas nama pemilik pertama.
Pembeli sebagai pemilik kedua, bisa membayar pajak jika membawa KTP pemilik pertama. Fakta di masyarakat, pemilik pertama setelah menjual kendaraannya tidak mau meminjamkan KTP. Akhirnya, pemilik kedua, harus balik nama agar bisa bayar pajak dan STNK tetap hidup.
Pada proses balik nama dan mutasi, mencabut berkas di Samsat untuk dipindahkan ke Samat lain, menjadi ganjalan.