Dewan Minta Pemkab Serang Tarik Pajak Pantai Terbuka

Pajak Pantai
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bisa menarik pajak maupun retribusi, dari pantai terbuka di wilayah Anyer Cinangka.

Pasalnya, keberadaan pantai terbuka atau umum ini tidak pernah membayangkan pajak maupun retribusinya kepada daerah, yang tentunya dapat merugikan Pemkab Serang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

Agus mengatakan, keberadaan pantai terbuka atau umum di wilayah Anyer Cinangka semakin menjamur dan banyak dikunjungi wisatawan ketika memasuki hari libur.

BACA JUGA: Bupati Ingatkan Warung dan Restoran Tidak ‘Getok Harga’ di Anyer-Cinangka

“Banyak sekali di Anyer Cinangka itu pantai umum atau terbuka, jadi harusnya mereka dikenakan pajak maupun retribusinya. Karena, jalan yang dilewati ke wisatawan kesana merupakan jalan pemerintah, dan mereka yang mengelolanya mencari rezeki di Kabupaten Serang jadi ada kewajiban bayar pajak atau retribusi,” katanya, Minggu (20/4).

Pos terkait