LEBAK — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mengeluarkan larangan bagi masyarakat Lebak untuk tidak menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran di tiga negara yakni Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
“Larangan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman tenaga kerja ke negara-negara tersebut,” kata Rully Chaeruliyanto, Sekretaris Disnaker Lebak, kepada wartawan, Minggu (20/4).
Menurut Rully, pihaknya terus menerima informasi terkait adanya warga yang menjadi korban penipuan kerja di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara. Banyak dari mereka dijanjikan pekerjaan layak, namun justru dieksploitasi atau dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Lebak agar berhati-hati dan tidak tergiur tawaran kerja ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand, sesuai dengan arahan pak Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terutama yang tidak melalui jalur resmi,” ujarnya.