Sesampainya di lokasi, tanpa berpikir panjang, pelaku mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan korban hingga korban pingsan. Kemudian korban didorong dari atas tebing dan kembali dicekik sampai tewas.
Pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah golok, kemudian kembali ke lokasi, dan melakukan mutilasi terhadap tubuh korban menjadi beberapa bagian diantaranya memotong kedua tangan, kedua kaki, kepala.
Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan pelaku ke dalam karung dan dibuang ke sungai, sementara itu, tubuh korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar di lokasi kejadian.
Kemudian dari hasil investasi dan proses pencarian terduga pelaku pembunuhan, lanjut Salahudin, dalam kurun waktu 1 x 24 jam, tim Unit Resmob Polresta Serkot berhasil mengamankan pelaku ML (23) di Desa Gunungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dan diamankan di Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.