SERANG–Kejaksaan Tinggi Banten kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel. Zeky Yamani alias ZY yang merupakan ASN aktif Pemkot Tangsel ditahan. Penyidik Kejati Banten mendapati bukti kuat Zeky yang menampung aliran uang korupsi.
Uang haram itu ditampung di tiga rekening, BCA, bjb dan BRI. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Nurhimawan mengatakan total uang diterima Zeky sebesar Rp 15,4 miliar. “Dikirim ke tiga rekening milik tersangka (ZY-red). Diakumulasikan sekitar 15 sekian (Rp 15,4 miliar-red),” ujarnya di Kejati Banten, akhir pekan kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, Zeky menerima uang Rp 15,4 miliar itu atas dasar arahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman (WL). Zeky, mantan staf di DLH Kota Tangsel (kini ASN di Disdukcapil Kota Tangsel) itu menerima uang dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP) di luar keperluan dinas.