“Si Z (Zeky-red) dan W (Wahyunoto-red) ini bekerjasama (dalam menerima uang dari PT EPP-red),” katanya didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Nurhimawan menjelaskan, uang belasan miliaran tersebut ada digunakan untuk keperluan pribadi Zeky. Sedangkan, sisanya Rp 13 miliar sekian, belum terungkap alirannya. Sebab, Zeky masih belum terbuka. “Kami akan perdalam (aliran uang-red),” ungkapnya.
Penyidik Kejati Banten telah membekukan tiga rekening penampung tersebut dan meneliti aliran uangnya. Nurhimawan mengungkapkan, pada Kamis sore kemarin, 17 April 2025, Zeky dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang. Zeky (kini ASN di Disdukcapil Kota Tangsel) diduga terlibat bersama melakukan tindak pidana korupsi bersama Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel Tb Apriliadhi KP; Direktur Utama PT EPP Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman.
Tb Apriliadhi, Sukron Yuliadi Mufti dan Wahyunoto Lukman sudah dijadikan tersangka dan kini mendekam di rutan.