ASN Tampung Rp 15,4 Miliar, Kejati Telusuri Transaksi 3 Rekening

ASN
DARI KIRI: Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel Tb Apriliadhi, ASN Pemkot Tangsel Zeky Yamani alias ZY, Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman. (Credit : Istimewa)

Dalam kasus korupsi tersebut, Zeky dan Wahyunoto telah mencari titik buangan sampah ke lokasi – lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi di DLH Kota Tangsel ini, terjadi pada proyek pengelolaan sampah senilai Rp 25 miliar dan pengangkutan sampah Rp 50 miliar lebih tahun 2024. Pada pelaksanaan pengangkutan sampah, dibuang di tempat-tempat yang tidak memenuhi kriteria sebagai tempat pemrosesan akhir sampah.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada proyek pengelolaan sampah senilai Rp 25 miliar, tidak dikerjakan. Karena PT EEP tidak mempunyai sertifikasi pengelolaan sampah. Namun, proyek senilai Rp 75,9 miliar itu tetap dibayar lunas oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel.

Proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah itu dipastikan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, PT EPP mengalihkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR.

Pos terkait