SERANG — DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai mempelajari terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Hal itu diketahui usai mengunjungi Pemprov Banten dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (21/4).
Dimyati mengatakan, Provinsi Banten merupakan daerah yang dikenal sebagai daerah yang agamis dengan kekuatan pondok pesantren (ponpes) sebagai basis utamanya.
“Terutama di empat wilayah seperti Kabupaten Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Di empat daerah itu basis ponpes kita sangat kuat,” katanya.
Maka dari itu, keberadaan ponpes harus diakui dan diperkuat dengan peraturan, salah satunya Pemprov Banten menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.