Dua Anggota TNI Terlibat Pengeroyokan Maut

Dua Anggota
Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto saat diwawancarai perihal dua anggota TNI yang terlibat pengeroyokan di kantor Korem 064/Maulana Yusuf, Kota Serang, Senin (21/4). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

“Dua orang tersangka berinisial MS warga Kampung Sukadana, Kelurahan Cipare. Dan pelaku atau tersangka yang kedua berinisial JH yang bertempat tinggal di Komplek Griya Gemilang Sakti, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa para pelaku dari warga sipil akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Bacaan Lainnya

“Untuk pasal yang kita terapkan yaitu pasal 170 ayat 2 ketiga tentang perbuatan bersama-sama melakukan pengroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ujarnya. (ald)

Pos terkait