BANTENEKSPRES.CO.ID, MAUK — Dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah dan menciptakan lingkungan bersih, penyelenggara Tepat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) Ketapang mengambil langkah tegas dengan menutup tempat pembuangan sampah ilegal yang selama ini menjadi sumber keluhan warga di Kampung Kebon Kelapa, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk.
Sebagai tindak lanjut, TPS 3R Ketapang menyebar puluhan tong sampah ke sejumlah titik di wilayah RW 01, yang mencakup RT 01, RT 02, dan RT 03. Seluruh tong diberi label ‘TPS 3R Ketapang’ dan ditempatkan di lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat dalam membuang sampah secara tertib dan teratur.
Sekretaris TPS 3R Ketapang Agus Setiawan mengatakan, penanganan tempat pembuangan sampah ilegal atau liar merupakan langkah awal untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
Lebih lanjut, dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah dan menciptakan lingkungan bersih, TPS 3R Ketapang mengambil langkah tegas dengan menutup TPS liar yang selama ini menjadi sumber keluhan warga di Kampung Kebon Kelapa, Desa Ketapang.