‘Ini Pukulan Besar Bagi Saya’, Kasus Korupsi di DLH Kota Tangsel

DLH
Walikota Tangsel Benyamin Davnie. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

TANGSEL—Tiga pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel harus mendekam di penjara. Mereka dugaan terlibat korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Ketiga pejabat itu, adalah Kepala DLH Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa dan mantan Kepala Seksi Persampahan DLH Kota Tangsel Zeky Yamani.

Dari pihak swasta, Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti (SYM) juga menjadi tersangka dan masuk rumah tahanan. Kasus ini menjadi pukulan telah bagi Walikota Tangsel Benyamin Davnie di periode keduanya.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini menjadi sebuah pukulan yang besar bagi saya. Selama memimpin di Tangsel baru kali ini menghadapi kasus seperti ini,” katanya, Senin (21/4).

Untuk menjalankan roda organisasi di DLH, Ben (panggilan akrab Benyamin Davnie) menunjuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangsel Bani Khosyatulloh menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel.

Pos terkait